RBR

Rombongan Belajar Remaja

Copy Paste di Internet itu Legal

Share on :
Oleh FN Muktiono Dimi
Copy paste merupakan istilah dari suatu kegiatan dimana individu atau kelompok menjiplak sesuatu milik individu yang lain ataupun kelompok lain dalam tingkat kemiripan mendekati 100% untuk kepentingan tertentu bagi individu atau kelompok tersebut. Dalam dunia pendidikan  kegiatan copy paste memang dibolehkan akan tetapi selalu dibatasi oleh patokan patokan tertentu. Tragedi copy paste ini terjadi karena salah satu penyebabnya yaitu kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan semakin mudahnya seseorang mendapatkan akses internet maka semakin mudah juga seseorang memperoleh informasi dan mengambil informasi tersebut secara cuma cuma atau gratis.
Nah sekarang bagaimana tanggapan anda terhadap pelaku copy paste lewat internet? Menurut saya hal tersebut sah sah saja, karena internet sendiri merupakan suatu jaringan komputer yang saling terkoneksi yang tujuannya untuk menyebarkan informasi. Jadi menurut saya copy paste di internet itu legal. Sebelum seseorang mempublish sebuah konten tulisan, gambar, file, maupun video di internet seharusnya sang pemilik konten tersebut harus mengerti dimana ia mempublish kontennya.
Contohnya di situs facebook, sebelum seseorang mempostingkan tulisannya, biasanya terdapat pilihan share. Dalam pilihan tersebut mengatur kepada siapa saja tulisannya dibagikan, apakah ke semua orang, ke teman temannya saja, maupun untuk dirinya sendiri. 


Sebenarnya tidak hanya situs facebook yang memberlakukan seperti itu, melainkan semua situs yang memberi kesempatan kepada seseorang untuk menampilkan konten seperti situs blogger, 4shared, dan lain sebagainya. Hal itu berarti, sebelum anda siap untuk memposting konten anda di internet berarti anda juga harus siap bahwa konten anda akan di copy paste oleh pengguna internet lain. Jadi, apa bila anda tidak berkenan konten anda di copy paste alangkah baiknya bila anda mengurungkan niat anda untuk mempublish konten anda di internet.
Jadi pada hakekatnya adalah bahwa tidak salah jika seseorang mengambil sebuah konten di internet tanpa mencantumkan sumber konten untuk kepentingan terntentu. Copy paste seperti itu adalah legal. Yang tidak legal ialah praktik mencuri data seperti hacking, cracking, dan lain sebagainya.

6 komentar on Copy Paste di Internet itu Legal :

Unknown mengatakan... 30 Desember 2013 pukul 22.16

betul mas selain nambah referensi juga kalo penggunaanya sesuai porsi mah ndak masalah kan?? :)

Unknown mengatakan... 30 Desember 2013 pukul 22.18

setelah saya membaca artikel anda, sekarang saya pengen minum copy di angkringan.

Syarifudin mengatakan... 30 Desember 2013 pukul 22.33

siip mas..
asal masih dalam batas kewajaran copas.

Unknown mengatakan... 30 Desember 2013 pukul 22.34

siip mas..
asal masih dalam batas kewajaran copas.

-' mengatakan... 31 Desember 2013 pukul 10.39

asala masukin sumbernya

info ind mengatakan... 15 Februari 2014 pukul 15.07

setuju karena fungsi internet itu pada dasarnya memberikan informasi secara luas. dan seharusnya si penulis asli juga harus berbangga hati kalau tulisannya bisa dengan cepat menyebar dengan bantuan copaser2. kalau cma berharap dari web/blognya sendiri, akan lambat penyebaran informasinya

Post a Comment and Don't Spam!