Semakin hari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju, di tengah kemajuan
perkembangan teknologi tidak diimbangi dengan kesadaran penggunaannya secara
efektif dan efisien. Teknologi yang seharusnya digunakan untuk memudahkan pekerjaan
manusia, malah membuat penggunanya malas untuk berfikir, terutama para pelajar
yang mengerjakan tugas-tugasnya hanya mengcopy dari internet. Budaya ini telah
terjadi hampir diseluruh penjuru negeri, pelajar semakin malas untuk
mengerjakan tugas-tegasnya, dikarenakan adanya teknologi yang semakin maju yang
salah dalam penggunaannya.
Akhir-akhir ini, budaya
copy paste semakin berkembang pesat, para pelajar menganggap copy paste sangat
membantu dalam mengerjakan tugas-tugasnya, dengan adanya copy paste pelajar
tidak harus berfikir untuk mengerjakan tugasnya, hanya mencopy dari internet
dan mengedit sedikit, tugas sudah selesai. Hal ini berdampak pada kemampuan
anak yang semakin menurun, dikarenakan anak tidak berfikir sendiri dalam
mengerjakan tugasnya, hanya menyalin dari orang lain. Sulitnya pengawasan
terhadap pengendalian copy paste dikalangan pelajar, membuat copy paste semakin
banyak yang melakukannya. Perkembangan teknologi ini, perlu diimbangi dengan
keamanan data dalam internet, supaya tidak mudah untuk dicopy paste.
Sungguh disayangkan,
teknologi yang seharusnya digunakan untuk memudahkan pekerjaan manusia, malah
digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Penggunaan copy paste melanggar
peraturan Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"(http://plagiarismehaki.blogspot.com/).
Untuk itu perlu diadakan pengawasan terhadap penggunaannya dan keamanan lebih
terhadap sebuah data, supaya perkembangan teknologi dapat digunakan semestinya dan
bukan membodohkan penggunanya.
Oleh : Arif NurMuhamad
4 komentar on COPAS Merajalela :
mungkin lebih baik ditambahi sanksi yang diterima apabila seseorang co-past akan lebih baik,,,
Munkin perlu ditindak lanjuti, pihak2 yg melakukan copas
budaya plagiarisme memang sudah menjangkiti kalangan pelajar di indonesia. saya setuju dengan pendapat anda tersebut..
Untuk tata bahasa penulisan perlu diperhatikan, dan coba lihat kembali tata cara penulisannya.
Post a Comment and Don't Spam!